Lewati ke konten

Beda PPh Badan dan PPh Orang Pribadi untuk pemilik usaha

Terbit 5 September 2026 oleh Tim Tavakal Consulting · 5 menit baca

Beda PPh Badan dan PPh Orang Pribadi untuk pemilik usaha

Pertanyaan ini biasanya datang dalam bentuk yang keliru: “usaha saya bayar PPh Badan atau PPh Orang Pribadi?” Jawabannya tidak ditentukan oleh besar kecilnya usaha, melainkan oleh bentuk badan usahanya. Salah memahami ini membuat sebagian pemilik usaha membayar dua kali, dan sebagian lagi tidak melaporkan sama sekali.

Yang menentukan adalah bentuk badan usaha

Hukum pajak memandang tiga bentuk usaha ini dengan cara yang berbeda:

PT: entitas yang terpisah dari Anda

PT adalah subjek pajak sendiri. Laba PT dikenai PPh Badan di tingkat perusahaan. Sesudah itu, uang baru bisa sampai ke Anda lewat dua jalur yang berbeda perlakuannya:

  • Gaji sebagai direksi atau karyawan. Ini biaya bagi PT, dan penghasilan bagi Anda yang dipotong PPh 21 lalu dilaporkan di SPT Orang Pribadi.
  • Dividen. Dibagikan dari laba setelah pajak. Dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, dividen tersebut menjadi objek pajak.

Kesalahan yang paling sering terjadi di sini: pemilik mengambil uang perusahaan begitu saja tanpa mekanisme yang jelas, tidak dicatat sebagai gaji, tidak juga sebagai dividen. Dalam pembukuan, pengambilan seperti itu menumpuk sebagai piutang pemegang saham, dan angkanya cepat atau lambat akan ditanyakan, baik oleh auditor maupun lewat permintaan penjelasan dari kantor pajak.

CV dan Firma: satu lapis pajak saja

CV dan firma juga subjek pajak badan, jadi labanya dikenai PPh Badan. Bedanya ada di tahap berikutnya. Bagian laba yang diterima anggota persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham bukan objek pajak lagi di tangan anggota.

Artinya laba CV cukup dikenai pajak sekali, di tingkat CV. Anda tetap melaporkan bagian laba itu di SPT Orang Pribadi, tetapi sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Banyak pemilik CV melewatkan pelaporan ini karena mengira tidak perlu dilaporkan sama sekali. Bukan objek pajak tidak sama dengan tidak perlu dilapor.

Usaha perorangan dan UD: menyatu dengan Anda

Usaha dagang perorangan bukan badan hukum yang terpisah. Tidak ada PPh Badan di sini. Seluruh penghasilan usaha masuk ke SPT Orang Pribadi Anda dan digabung dengan penghasilan lain, misalnya gaji dari pekerjaan lain atau sewa properti.

Perbandingan singkat

Bentuk usaha Pajak di tingkat usaha Di SPT Orang Pribadi
PT PPh Badan Gaji kena PPh 21; dividen dikecualikan bila diinvestasikan kembali
CV / Firma PPh Badan Bagian laba dilaporkan sebagai bukan objek pajak
Perorangan / UD Tidak ada Seluruh laba usaha digabung dengan penghasilan lain

Tarifnya berbeda, dan strukturnya berbeda

PPh Badan memakai tarif tunggal, sedangkan PPh Orang Pribadi berlapis. Konsekuensinya tidak selalu seperti dugaan orang.

Untuk badan, ada fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar, bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp 50 miliar. Fasilitas ini berlaku otomatis, tidak perlu diajukan, tetapi harus dihitung dengan benar di SPT.

Untuk orang pribadi, tarifnya naik bertahap mengikuti lapisan penghasilan kena pajak. Pada penghasilan yang besar, lapisan tertinggi PPh Orang Pribadi berada di atas tarif PPh Badan. Di sinilah bentuk badan usaha mulai berpengaruh nyata terhadap beban pajak, dan kenapa keputusan mendirikan PT sering kali bukan sekadar soal gengsi.

Skema final 0,5 persen untuk peredaran bruto kecil

Wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dapat memakai tarif final 0,5 persen dari peredaran bruto. Yang perlu diperhatikan, skema ini ada batas waktunya dan jangka waktunya berbeda menurut bentuk usaha. Orang pribadi mendapat jangka waktu paling panjang, PT paling pendek.

Tambahan penting bagi orang pribadi: peredaran bruto sampai jumlah tertentu dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak final ini. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, tidak untuk badan.

Skema final terlihat sederhana, tetapi tidak selalu menguntungkan. Kalau margin usaha Anda tipis, 0,5 persen dari omzet bisa lebih besar daripada pajak yang dihitung dari laba sebenarnya. Usaha distribusi dan perdagangan dengan margin kecil sering rugi memakai skema ini tanpa menghitung dulu.

Kapan bentuk usaha sebaiknya ditinjau ulang

Beberapa tanda yang biasanya berarti struktur usaha Anda perlu dihitung ulang:

  • Peredaran bruto mendekati atau melewati Rp 4,8 miliar
  • Jangka waktu pemakaian tarif final akan habis
  • Laba usaha sudah masuk lapisan tarif orang pribadi yang tinggi
  • Anda mulai butuh kredit bank atau investor, yang biasanya menuntut laporan keuangan badan dan tidak jarang laporan yang sudah diaudit
  • Ada rencana menambah pemilik atau mewariskan usaha

Dasar hukum

Ketentuan tarif dan objek pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengecualian bagian laba anggota persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fasilitas pengurangan tarif bagi badan dengan peredaran bruto tertentu diatur dalam Pasal 31E. Pajak penghasilan final atas peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Tarif, batasan peredaran bruto, dan jangka waktu fasilitas dapat berubah. Sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar, pastikan angka yang Anda pakai adalah ketentuan yang berlaku pada tahun pajak bersangkutan.

Hitung dulu sebelum mengubah bentuk usaha

Mengubah bentuk badan usaha berkonsekuensi ke pajak, legalitas, dan pembukuan sekaligus, dan tidak semua perubahan menguntungkan. Kami biasa menghitung perbandingan beban pajak antar skenario memakai angka usaha Anda sendiri sebelum keputusan diambil. Lihat layanan perpajakan kami atau hubungi 0882-9071-0707.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *