Restitusi pajak: syarat, proses, dan berapa lama
Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Secara hukum uang itu memang milik Anda. Secara praktik, mengambilnya kembali adalah proses yang panjang dan hampir selalu disertai pemeriksaan. Artikel ini menjelaskan jalur yang tersedia, berapa lama masing-masing, dan kapan sebaiknya Anda tidak mengajukan restitusi sama sekali.
Dari mana lebih bayar itu muncul
Kelebihan pembayaran umumnya berasal dari beberapa keadaan yang khas:
- PPN eksportir. Penyerahan ekspor dikenai tarif nol persen, sementara pajak masukan atas pembelian tetap dibayar. Selisihnya menumpuk terus.
- Pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran. Sering terjadi saat perusahaan sedang membangun pabrik atau membeli mesin dalam jumlah besar.
- PPh dipotong pihak lain melebihi pajak terutang. Umum pada usaha jasa yang penghasilannya dipotong PPh 23, tetapi laba bersihnya tipis atau justru rugi.
- Angsuran PPh 25 kebesaran. Angsuran dihitung dari laba tahun lalu, sementara tahun berjalan ternyata turun.
Dua jalur, dua konsekuensi
Jalur biasa: lewat pemeriksaan
Ini jalur bawaan. Anda mengajukan restitusi, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, lalu menerbitkan keputusan. Batas waktunya paling lama dua belas bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Ada perlindungan bagi wajib pajak di sini. Kalau sampai dua belas bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan surat ketetapan pajak lebih bayar diterbitkan setelahnya. Jadi permohonan tidak bisa didiamkan tanpa batas.
Yang perlu Anda sadari: pemeriksaannya tidak terbatas pada angka yang Anda restitusikan. Pemeriksa berwenang memeriksa seluruh kewajiban perpajakan pada masa atau tahun pajak tersebut. Cukup sering terjadi wajib pajak mengajukan restitusi PPN, lalu pemeriksa menemukan koreksi di PPh yang nilainya melebihi jumlah yang diminta kembali.
Jalur pendahuluan: lebih cepat, dengan syarat
Untuk kelompok wajib pajak tertentu tersedia pengembalian pendahuluan. Prosesnya lewat penelitian, bukan pemeriksaan, sehingga jauh lebih singkat.
| Jalur | Untuk siapa | Jangka waktu |
|---|---|---|
| Biasa | Semua wajib pajak | Paling lama 12 bulan, lewat pemeriksaan |
| Wajib pajak dengan kriteria tertentu | Wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak patuh | 3 bulan untuk PPh, 1 bulan untuk PPN |
| Wajib pajak dengan persyaratan tertentu | Nilai lebih bayar dalam batasan yang ditetapkan | 3 bulan untuk PPh, 1 bulan untuk PPN |
| PKP berisiko rendah | PKP yang ditetapkan berisiko rendah | 1 bulan |
Kecepatan itu ada harganya. Pengembalian pendahuluan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan sesudahnya. Kalau pemeriksaan kemudian menemukan bahwa jumlah yang dikembalikan ternyata kelebihan, akan terbit surat ketetapan pajak kurang bayar beserta sanksi administratif. Jadi dana yang sudah cair sebaiknya tidak langsung dianggap final.
Yang perlu disiapkan
Kelengkapan dokumen menentukan kapan hitungan jangka waktu mulai berjalan, karena hitungan dimulai sejak permohonan diterima lengkap. Dokumen yang kurang berarti jam belum berjalan.
- SPT yang menyatakan lebih bayar, dengan kolom permohonan restitusi dicentang
- Faktur pajak masukan dan keluaran lengkap untuk seluruh masa yang direstitusikan
- Bukti potong PPh yang menjadi dasar kelebihan bayar
- Untuk ekspor: dokumen kepabeanan, bill of lading, invoice, dan bukti pembayaran dari pembeli luar negeri
- Buku besar, jurnal, dan rekening koran untuk periode terkait
- Rekonsiliasi antara peredaran usaha di SPT PPh dan penyerahan di SPT PPN, hampir selalu diminta
- Kontrak, purchase order, dan bukti pengiriman untuk transaksi bernilai besar
Satu hal yang paling sering menggagalkan restitusi PPN: faktur pajak masukan yang cacat atau terlambat. Faktur yang tidak memenuhi syarat formal tidak dapat dikreditkan, dan jumlah yang Anda minta kembali langsung menyusut.
Kapan sebaiknya dikompensasikan saja
Selain direstitusi, kelebihan bayar bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Kompensasi lebih masuk akal ketika:
- Nilainya kecil dan tidak sebanding dengan biaya serta waktu menghadapi pemeriksaan
- Pembukuan Anda belum rapi, sehingga pemeriksaan berisiko memunculkan koreksi di area lain
- Usaha Anda akan menghasilkan pajak keluaran besar dalam waktu dekat, sehingga kelebihan itu terpakai sendiri
- Ada perkara pajak lain yang belum selesai, misalnya SP2DK yang belum ditanggapi tuntas
Sebaliknya, restitusi layak diperjuangkan kalau nilainya material bagi arus kas, kondisi lebih bayar akan berulang setiap tahun seperti pada eksportir, dan pembukuan Anda memang siap diperiksa.
Menyiapkan diri sebelum mengajukan
Cara terbaik memandang restitusi jalur biasa: Anda sedang mengundang pemeriksaan atas seluruh kewajiban perpajakan tahun itu. Karena itu, sebelum berkas dikirim, sebaiknya Anda sudah melakukan pemeriksaan sendiri secara internal. Rekonsiliasi omzet, kelengkapan faktur, kewajaran biaya, dan konsistensi antar SPT sebaiknya sudah beres. Menemukan masalah sendiri sebelum pemeriksa menemukannya adalah selisih biaya yang sangat besar. Sebagian besar temuan berpangkal pada hal yang sama, yaitu kebiasaan pembukuan yang dibiarkan bertahun-tahun.
Dasar hukum
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dalam Pasal 17, 17B, 17C, dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Batasan nilai, kriteria penetapan wajib pajak, dan besaran sanksi diatur dalam peraturan pelaksana yang beberapa kali mengalami perubahan. Pastikan Anda memakai ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan.
Sebelum mengajukan, pastikan siap diperiksa
Kami membantu klien menilai apakah restitusi layak diajukan, merapikan dokumen pendukung lebih dulu, dan mendampingi selama pemeriksaan berlangsung. Lihat layanan perpajakan kami atau hubungi 0882-9071-0707.

Tinggalkan Balasan